Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Perampasan Perhiasan Dan Curanmor

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan perampasan perhiasan dan sepeda motor (Curanmor).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan tersangka SHR (36) warga Dusun Besongol Kecamatan Pandaan Pasuruan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, tersangka pelaku ini, tergolong sadis, karena dalam aksinya tak segan-segan melukai korbannya.

“Penangkapan pelaku itu, merupakan hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor pada November 2017 silam. Di mana pelaku terekam CCTV di sekitar rumah korban pencurian perhiasan.” Kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela. Rabu (13/2/2019).

Leonard Sinambela menjelaskan, Selama November 2017, pelaku bersama rekan komplotannya berinisial UNYK, CDR dan SNY tercatat telah melakukan aksi perampasan sebanyak dua kali di wilayah Pasuruan.

“Hasil perampasan perhiasan tersebut, kemudian dijual tersangka seharga Rp 1,4 juta. Dari jumlah itu, tersangka SHRN mendapat bagian Rp 400.000,” ujar Leonard.

Untuk kasus pencurian kendaraan yang dilakukan tersangka SHRN, polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Supra, 1unit motor Yamaha Vixion, 2 buah handphone, 1 buah KTP dan seorang penadah hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial AD.

“Tersangka AD ini membeli 1 unit sepeda motor dari tersangka SHRN seharga Rp 3,5 juta tanpa dilengkapi surat maupun dokumen kendaraan lengkap,” terang Leonard.

Atas perbuatannya, tersangka SHRN dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2e) subsidair Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP, tentang tindak pidana pencuran dengan kekerasan.

Sedangkan tersangka AD dijerat Pasal 480 KUHP tentang perbuatan persekongkolan jahat atau penadah motor curian.