Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan 103,88 Gram Sabu dan 508 Butir Ekstasi

oleh -

sergap TKP – SURABAYA 

Unit II Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengamankan 103,88 gram narkotika jenis sabu dan 508 butir pil dengan berat 171,36 gram dari seseorang yang diduga sebagai pengedar berinisial AKN alias Begejil (27), warga Jalan Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya.

Pria yang sehari harinya berprofesi sebagai tukang parkir tersebut diamankan petugas Ditresnakoba Polda Jatim yang dipimpin oleh Kanit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Mas Urivefiati, S.H di depan Alfamidi Banyu Urip.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada pihaknya.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di depan Alfamidi Banyu Urip Jl. Banyu Urip No.153, Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan, Kota Surabaya sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh seseorang yang bernama Begejil,” ujar Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting, Rabu (12/6/2019).

Selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan upaya paksa terhadap sasaran.

Alhasil selain mengamankan pelaku berikut barang bukti sabu dan pil ekstasi, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti dua buah pipet kaca bekas pakai dengan sisa sabu seberat 1,94 gram dan 3,8 gram, timbangan digital, korek api, sekrop dari sedotan.

Selain itu diamankan pula sebuah sendok, seperangkat alat hisap sabu, 6 plastik klip, kotak kosmetik, tiga unit ponsel, bungkus roti marie, plastik hitam, tisu, dan tas.

Akibat perbuatannya tersebut yang bersangkutan kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.