sergap TKP – JAKARTA
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, akhirnya menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
Kasus yang menjerat Dahlan Iskan bermula saat PLN membangun 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Pembangunan dilakukan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Pembangunan DKI Jakarta, akibat kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai sebesar Rp 33,2 miliar.
Menanggapi peningkatan status hukum dari saksi menjadi tersangka, Dahlan Iskan mengaku sebagai kuasa pengguna anggaran, dirinya memang harus bertanggung jawab atas semua proyek pembangunan gardu induk tersebut, termasuk apapun yang dilakukan bawahannya.
“Semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggung jawab itu,” kata Dahlan. Jumat (5/6/2015).
“Saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya,” ujar Dahlan.