Kejagung Tangkap Mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah

oleh -
oleh

sergap TKP – SEMARANG

Setelah sempat menjadi buron selama kurang lebih 3 tahun, Prawoto Saktiari, akhirnya berhasil ditangkap tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung).

Prawoto Saktiari yang merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Periode 1999 – 2004 itu, ditetapkan sebagai DPO terkait kasus tindak pidana korupsi Penyimpangan Dana APBD DPRD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2003 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14,8 miliar.

Ditempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, melalui keterangan presnya, mengatakan, ” Yang bersangkutan, diamankan di Halte bus jalan Margasatwa, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Hari Kamis, 18 Juni 2015 pkl 14.00 WIB,” Kata Tony T Spontana, Kamis (18/6/2015).

“Prawoto Saktiari, dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan MA No. 67PK/PIDSUS/2011 tgl 28 Maret 2012 dijatuhi pidana 1 (satu) tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” Ujar Tony.

No More Posts Available.

No more pages to load.