sergap TKP – SAMPANG
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya, akhirnya hanya menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta terhadap mantan Bupati Sampang, berinisial NT. Kamis (4/6/2015).
Meski terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 1999 yang ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Vonis hukuman tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, JPU kontan mengajukan banding karena menilai vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dinilai tidak sesuai dengan asas peradilan masyarakat, khususnya di Sampang.
“Kita langsung banding dalam perkara ini. Kami tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim,” terang JPU, Wahyu Triantono, Jumat (5/6/2015).
“Pengajuan banding itu, karena vonis yang dijatuhkan dinilai tidak sesuai dengan asas peradilan masyarakat, khususnya di Sampang.” Ujar Wahyu Triantono.
Untuk diketahui, Terkait kasus yang sama. Majelis Hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada HO, selaku Direktur Utama PT SMP. Padahal, JPU sebelumnya juga menuntut agar HO dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Sementara M, sebagai Direktur PT SMP divonis 10 tahun penjara serta mengganti kerugian negera Rp 15 miliar. Di mana lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU.