PN Malang Putuskan, Pemkot Membayar Rp 14,5 Miliar Kepada PT CGA

oleh -
oleh

sergap TKP – MALANG

Pengadilan Negeri Malang dalam sidang gugatan praperadilan antara Pemkot Malang dengan PT Citra Gading Asritama (CGA), akhirnya memutuskan menyatakan tergugat (Pemkot Malang) harus membayar kekurangan biaya sebesar Rp 14,5 miliar kepada PT CGA.

“Tergugat (Pemkot Malang) harus membayar kekurangan biaya sebesar Rp 14,5 miliar,” tutur Eko Wiyono, pimpinan sidang, Senin sore (22/6/2015).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Pemkot Malang tak bisa menjelaskan proses penilaian pembangunan gorong-gorong di sana, apakah sudah selesai atau tidak.

Sementara itu, berdasarkan hasil penilaian dari tim independen dan tim audit, justru menyebutkan jika proses pembangunan gorong-gorong yang dilakukan PT CGA sudah selesai 100 persen.

Pertimbangan yang lain, PT CGA dianggap mempunyai etiket baik karena bersedia untuk melanjutkan proyek pembangunan di sana jika ditunjuk kembali oleh Pemkot Malang.

Usai membacakan putusan, majelis hakim kemudian meminta pihak Pemkot Malang dan PT CGA untuk segera memberikan tanggapan atas hasil persidangan, paling lambat 14 hari setelah keputusan sidang.

No More Posts Available.

No more pages to load.