sergap TKP – JAKARTA
Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar sindikat narkotika jenis shabu dijual melalui online shop.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengki Haryadi, mengatakan, “Modus penjualan shabu secara online itu merupakan hasil dari pengembangan informasi warga yang beraktivitas di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.” Kata Hengki Haryadi, Kamis (4/6).
“Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, berikut menyita barang bukti berupa 126 gram sabu dalam 21 paket dalam kemasan kopi bubuk yang disisipkan di dalam barang elektronik yang berukuran kecil seperti remote Televisi dan AC, Charger Handphone.” Ujar Hengki.
Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 milyar.