Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002

oleh -
oleh

sergap TKP –JAKARTA

Menangapi rencana DPR untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Riau dan Bali, Aburizal Bakrie atau Ical mengatakan KPK perlu adanya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dan aturan mengenai penyadapan.

“DPR sudah mengajukan. Pemerintah sudah berikan respons yang baik. Ini kan semuanya memberikan yang terbaik untuk Indonesia. Kan kalau seumpamanya, KPK enggak ada SP3-nya, seorang belum bisa dikatakan bersalah jika belum diputuskan bersalah, terus enggak ada SP3 (kalau dinyatakan tidak bersalah) gimana? ucap Ical usai buka bersama Koalisi Merah Putih (KMP) di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu (21/6/2015) malam.

Ical juga menepis anggapan soal revisi UU KPK yang diajukan Komisi Hukum DPR saat itu dinilai melemahkan fungsi KPK.
“Saya kira ini sebagai penguatan KPK dengan cara bagaimana ia lebih baik. Tidak boleh orang berkuasa enggak punya batas. Pasti harus ada batasnya,” tutur Ical.

Sementara itu, menurut Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan sedang dipelajari dan selalu mencari jalan yang terbaik untuk KPK.

“Saya kira, kita sedang pelajari (revisi UU KPK), kita ingin yang terbaik. Yang penting korupsi harus kita berantas dan kita harus berdayakan seluruh lembaga negara,” ujar Prabowo usai buka bersama Koalisi Merah Putih (KMP) di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu (21/6/2015) malam.

Ia pun menegaskan, partainya masih memikirkan apakah dalam posisi menolak atau setuju atas revisi UU KPK tersebut.

Meski demikian, Prabowo meluruskan asumsi bahwa rencana untuk merevisi UU KPK tersebut untuk melemahkan komisi antirasuah.

“Tidak, masa para pemimpin melemahkan KPK. Saya kira tidaklah. Apa yang terbaik untuk bangsa tengah kita upayakan,” pungkas Prabowo.

No More Posts Available.

No more pages to load.