Bareskrim Polri, Periksa Gubernur Bengkulu

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamzah (JH) hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Senin, (27/7).

“Pemeriksaan hari ini terkait dugaan keterlibatan saudara JH dalam penyalahgunaan wewenang,” kata Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Adi Deriyan, di Bareskrim Polri, Senin (27/7).

Informasi yang didapat sergap TKP, penetapan tersangka Junaidi Hamzah dilakukan setelah penyidik Bareskrim menggelar gelar perkara dengan penyidik dari Polda Bengkulu dan memeriksa sebanyak 17 orang saksi serta keterangan saksi ahli.

Junaidi dituduh telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

No More Posts Available.

No more pages to load.