sergap TKP – JAKARTA
Dari hasil gelar perkara terkait kasus dugaan penyuapan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) Medan, Sumut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.
“Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progress (perkembangan) kasus OTT (operasi tangkap tangan) terhadap hakim PTUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN (Gatot Pujo Nugrogo), dan ES (Evy Susanty), istri keduanya, sebagai tersangka,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, Selasa (28/7/2015) sore.
Indriyanto menjelaskan, hal tersebut disimpulkan setelah KPK mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu, penyidik KPK pun telah menelusuri dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang juga telah menyeret pengacara kondang, Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai tersangka.
“Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada, juga perolehan alat bukti lainnya,” imbuhnya.