sergap TKP – MEDAN
Fakta mengejutkan terungkap, para hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Juli 2015, ternyata telah bertemu dua kali dengan Otto Cornelis (OC) Kaligis terkait uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Keterangan tersebut disampaikan oleh keluarga Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Menurut Haeruddin Massaro yang merupakan paman Gery, Sejam usai ditangkap, Gary ternyata sempat menghubungi ibunya yang tinggal di Jakarta.
Melalui ibunya, Gary ingin berbicara dengan Haerudin. Gary kemudian menuliskan testimoni dalam surat kepada ibunya.
“Beberapa kali dia bolak-balik (Jakarta-Medan). Waktu itu dia bareng (Kaligis) tanggal lima dan empat (Juli).
Tanggal sembilan, Gary (berangkat) sendiri,” tutur Haeruddin kepada Tribun di KPK, Jakarta, belum lama ini.
Di Medan, lanjut Haeruddin, pihak hakim PTUN Medan sempat bertanya kepada Gary terkait keberadaan Kaligis. Saat itu, Gary menjawab bahwa OC Kaligis sedang ada urusan yang lain.
Keterangan yang disampaikan Haeruddin memang sejalan dengan keterangan pers yang disampaikan KPK. Uang pertama yang ditemukan yakni 5 ribu Dolar Singapura adalah uang yang dibawa Gary dari Jakarta.
“Iya, itu di amplop tertutup. Gary pun tidak tahu berapa isinya. Diraba (isinya) tipis. Menurut ibunya, dia berangkat sendiri subuh-subuh dan mengambil tiket ke kantor,” ujar Haeruddin.
Kepergian Gary ke Medan ternyata atas perintah OC Kaligis. Kaligis terus mendesak Gary agar terbang ke Medan dan menyerahkan uang THR. Gary sendiri awalnya sempat menolak untuk pergi karena takut perbuatannya terendus KPK.
“Dia cuma disuruh bahkan terkesan dipaksa OC Kaligis. ‘Ini (uang) kau kasih ke sana’,” demikian bunyi petikan testimoni Gary sebagaimana diungkapkan Haeruddin.
Pada kasus tersebut, Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (14/7/2015). Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Kaligis.
Johan mengaku penetapan tersangka tersebut adalah pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Uang 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura itu disiapkan untuk menyuap hakim terkait terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.
Atas perbuatannya OC Kaligis disangka Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.