sergap TKP – JAKARTA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut agar mantan Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Moch Bihar Sakti Wibowo diganjar hukuman 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Haerudin saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum KPK, meyakini jika untuk memuluskan pemberian izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional. Bihar diduga kuat terlibat penyuapan terhadap Syahrul Raja Sempurnajaya selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
JPU juga mengungkapkan jika suap yang dilakukan Bihar bermula dari kebutuhan PT BBJ untuk mendapatkan izin usaha pendirian lembaga kliring berjangka sendiri PT Indokliring Internasional dari Bappebti.
“Untuk pendirian lembaga kliring berjangka, Syahrul Raja meminta saham sebanyak 10 persen atau senilai Rp 10 miliar dari modal awal yakni Rp 100 miliar.” Ujar Haerudin.