sergap TKP – KUPANG
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang akhirnya mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi di Kantor Kementerian Agama Wilayah NTT ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kupang.
Ketiga terpidana korupsi yang telah dijebloskan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kupang itu yakni Damianus Wae, Sebastianus Balu dan Herman Mada Hamdamai.
“Eksekusi terhadap ketiga terpidana itu setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI.” Kata Plt Kajari Kupang, Fahrul Rozi, S.H, M.M, melalui Kasi Pidsus, Tedjo L Sunarno, S.H, M.Hum, Rabu (8/7/2015).
“Mereka sudah kita antar ke LP Kupang pada Jumat (3/7/2015) lalu, dan selanjutnya akan menjalani masa tahanan sesuai putusan MA.” Ujar Tedjo .
Untuk diketahui, Berdasarkan surat putusan MA, terpidana Damianus Wae, dipidana 6 (enam) tahun penjara, terpidana Sebastianus Balu dan Herman Mada Hamdamai masing-masing 8 (delapan) tahun penjara.