Mantan Direktur Energi Primer PLN Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menetapkan Nur Pamudji (NP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD) untuk PT Perusahaan Listrik Negara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan diputuskan bahwa saudara NP sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi BBM HSD pada PT PLN 2010,” ujar Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Nur Pamudji, merupakan mantan pejabat Direktur Energi Primer PLN. Pada proyek tersebut, ia berperan sebagai pengguna barang BBM jenis HSD.

“Dalam perkara ini, NP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan ts UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.” Terang Ade.

Lebih lanjut Ade mengatakan, “Penetapan NP sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan. Dan tidak menutup kemungkinan, dalam perkara ini akan bertambah tersangka lain.” Ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.