sergap TKP – BIMA
Satuan Narkoba Polres Kota Bima, NTB, terpaksa menangkap AS (35) seorang oknum PNS Pemda Kabupaten (Pemkab) Bima, lantaran kedapatan pesta narkoba jenis sabu-sabu.
AS ditangkap bersama dua orang rekannya masing-masing yakni, RH (38) warga Kelurahan Rabangodu, Kota Bima, dan AW (48) warga Palembang.
“Ketiganya ditangkap saat pesta sabu di kamar kos milik salah seorang tersangka di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pada Kamis (9/7/2015) sore.” Kata Kasat Narkoba Polresta Bima AKP Taufik. Jumat (10/7/2015).
Selain mengamankan ketiganya, Dari tangan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu sisa pemakaian, tiga korek gas, satu alat bong kaca, satu gunting, satu jarum, dan empat pipet plastik yang digunakan saat berpesta sabu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RH akan kita kenakan Pasal 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara AS dan AW dikenakan Pasal 127 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” terang Taufik.