sergap TKP – PEKANBARU
Terkait kebakaran lahan yang menjadi areal konsesi perusahaannya selus 530 hektare di Kecamatan Langgam Pelawan, Kepolisian Daerah Riau akhirnya menetapkan FR, General Manajer (GM) PT LIH sebagai tersangka.
“Penyidik sudah menjemput tersangka di Padang,” kata Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Ari Rahman, Kamis, (17/9/2015).
Sejauh ini kata Ari, FR sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik bersama 13 saksi lainnya. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa, FR disebut sebagai orang yang memerintahkan pembakaran lahan.
Dalam kasus ini, FR ditetapkan sebagai tersangka perorangan dari PT LIH. Sedangkan untuk korporasinya sudah tersangka lebih dulu. “Dari keterangan saksi-saksi terkait kasus kebakaran lahan itu, semua menjurus ke tersangka,” ujar Ari.