Polres Rembang Bekuk 2 Tersangka Pengedar Dan Bandar Narkoba

oleh -
oleh

sergap TKP – REMBANG

Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rembang berhasil membekuk 2 (dua) orang tersangka pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui berinisial JM, asal Desa Jepon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Dan BJ (49), asal warga Desa Gadu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.

“Dari penangkapan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 23 gram sabu-sabu dan 16 butir pil ekstasi serta1 unit sepeda motor jenis Honda Vario milik BJ dan mobil Daihatsu Xenia milik JM,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Bambang Sugito, Sabtu (19/9/2015).

Menurut AKP Bambang Sugito, “Penangkapan JM dan BJ ini, termasuk pengungkapan kasus besar. Sebab jaringan JM diduga sudah mampu menembus wilayah Rembang,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.