sergap TKP – TRENGGALEK
Tim Unit Tipiring Sat Sabhara Polres Trenggalek menggerebek sebuah rumah yang sering di jadikan sebagai tempat menjual Minuman Keras (Miras) jenis Arak Jawa (Arjo) di Dsn. Cetok Kec. Karangan, Trenggalek.
“Pengerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Setelah di lakukan pemeriksaan ternyata benar WNS kedapatan telah menyimpan beberapa minuman jenis arjo. ” kata Kanit Tipiring Sat Sabhara Polres Trenggalek,Ipda Zainudin, Kamis (17/9/2015).
Zainudin juga mengatakan, penggerebekan penjual minuman keras tersebut bertujuan untuk menekan peredaran minuman keras di Kota Trenggalek karena telah banyak mengakibatkan korban meninggal dunia akibat minuman terlarang tersebut.
Untuk proses hukum, WNS berikut barang bukti berupa 53 (lima puluh tiga) botol arak tuban netto 1500 ml dan 3 (tiga) botol arak tuban netto 600 ml, selanjutnya di bawa ke Mapolres Trenggalek guna penyidikan lebih lanjut.






