2 Terdakwa Pembunuh Sopir Travel Dituntut Hukuman Mati

oleh -
oleh

sergap TKP – BENGKULU

2 (dua) terdakwa pelaku pembunuhan terhadap sopir travel terancam mendapat tuntutan hukuman mati. Tuntutan hukuman mati tersebut dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Satria Eko.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Satria Eko, Tuntutan hukuman mati terhadap 2 (dua) terdakwa pembunuh sopir travel tersebut sudah memenuhi apa yang dirasakan masyarakat, lantaran terdakwa terbukti bersalah melakukan perampokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, serta sudah sesuai dengan bukti dalam persidangan.

“Saya pikir untuk hukuman mati yang sudah dibacakan ini telah memenuhi hati nurani dan keadilan masyarakat, baik itu kepada keluarga korban maupun keluarga terdakwa, karena memang setimpal dengan perbuatannya,” kata Satria usai menghadiri sidang penuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (20/10).

“Dalam hal tuntutan ini, kami sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kejagung, kami sudah melakukan usulan di Kejagung melalui Kejati Bengkulu dan usulan itu dikabulkan oleh Kejagung,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.