sergap TKP – ROHUL
Aparat Polsek Tandun terpaksa menangkap Wamin (43) warga RT. 26/ RW. 06 Dusun Rimba Sari Desa Dayo, Kecamatan Tandun, Rohul, Lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
“Penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari informasi masyarakat,” kata Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA P. Simatupang, Sabtu (3/10/2015).
“Dari rumah pelaku di Dusun Rimba Sari Desa Dayo, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam nomor rangka MH34400MBK 137278, dengan nomor mesin 44D- 157398.” Ujar Simatupang.
“Selain mengamankan 1 unit sepeda motor, dari hasil pengembangan petugas juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang sudah dijualnya pelaku,” terang Simatupang.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, Saat ini team Opsnal Polsek Tandun masih di lapangan untuk mencari pelaku pencurian sepeda motor lainnya,” pungkas Simatupang.