Kejaksaan Agung Tahan 2 Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Jakarta Barat

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim Penyidik Kejaksaan Agung menahan 2 (dua) mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Jakarta Barat, Monang Ritonga dan Wagiman.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung dari 3 November 2015,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

“Penahanan terhadap kedua tersangka itu, terkait kasus dugaan korupsi dana swakelola kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir tahun anggaran 2013 sebesar Rp 85 miliar” ujar Amir Yanto.

Informasi yang didapat sergap TKP, Terungkapnya kasus dugaan korupsi itu bermula dari temuan hasil audit pertanggungjawaban keuangan dana swakelola kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir tahun anggaran 2013 sebesar Rp 85 miliar yang diduga direkaya dan terjadi pemotongan anggaran sebesar 30 persen oleh kedua tersangka.

Saat terjadi pemotongan anggaran, Wagiman menjabat sebagai kasudin terhitung dari April sampai Agustus 2013 sedangkan Monang Ritonga dari Januari sampai April 2013.

No More Posts Available.

No more pages to load.