Kejati Babel Tahan 3 Tersangka Korupsi

oleh -
oleh

sergap TKP – PANGKAL  PINANG

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) akhirnya menahan 3 (tiga) tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan tanah atau lahan untuk keperluan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung TA 2009, Jumat,  (11/12/2015).

Ketiga  tersangka yang telah di Rutan Lapas Tuatunu Pangkalpinang itu, mereka antara lain yakni  mantan Camat Pangkalanbaru Desiwantara (40), dan 2 (dua)  warga Pangkalpinang, Yuswan alias Ahyung (59), dan Mursalin Anwar (60).

“Mereka selanjutnya akan ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Lapas Tuatunu Pangkal Pinang.” Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Babel,  Roy Arland,  Jumat,  (11/12/2015).

Informasi yang berhasil didapat sergap TKP, Dalam kasus ini, Desiwantara  dan Ahyung diduga terlibat kasus korupsi ruislag sebidang lahan untuk perluasan Bandara Depati Amir Bangka di wilayah Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalpinang.

Sementara Mursalin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan untuk pembangunan RSUD Provinsi Babel di daerah  Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.