SKPT Polda Metro Jaya, Tolak Laporan Kuasa Hukum Setya Novanto

oleh -
oleh

sergap  TKP – JAKARTA

Diduga karena alat bukti yang diajukan kurang lengkap, Sentra Pelayanan Masyarakat Terpadu (SKPT) Polda Metro Jaya akhirnya menolak laporan yang diajukan Kuasa hukum Setya Novanto,  Aga Khan.

“Kita melaporkan SS (Menteri ESDM, Sudirman Said) terkait Undang-Undang (UU) ITE, mengenai flash disk yang ditunjukan SS pada saat persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD),” kata Aga Khan, Jumat (11/12/2015).

Namun sayangnya, saat berada di Mapolda Metro Jaya, Agha ternyata kekurangan alat bukti.

Agha sendiri sebelumnya juga  sempat melakukan pembicaraan dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya selama tiga jam terkait pengaduannya tentang rekaman percakapan antara salah satu Anggota DPR dan salah satu petinggi PT Freeport Indonesia.

Menurut Agha, “Seolah-olah barang bukti itu otentik (asli). Kita enggak tahu barang bukti yang itu otentik apa tidak. Kita lebih mendalami sisi ada unsur tindak pidana ITE atau tidak,” ujar Agha.

”Seharusnya sebelum persidangan barang bukti diserahkan ke saksi ahli untuk memastikan alat bukti eletronik  itu asli atau tidak,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.