sergap TKP – GUNUNGSITOLI
MW (30) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, terpaksa di ciduk aparat kepolisian lantaran kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu.
“MW ditangkap pada hari Jumat, (1/1/2016), saat berada di wilayah Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.” Kata Kapolres Nias AKBP. Bazawato Zebua, SH, MH didampingi Kasat Narkoba Polres Nias AKP. Arius Zega, SH, MH. Senin, 4 Desember 2016.
“Dari tangan MW, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5,32 gram sabu,” terang Bazawato Zebua.
“Atas perbuatannya, MW dijerat dengan pasal 112, 114 undang undang pemberantasan Narkoba nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman minimum 5 tahun penjara, maksimum 20 tahun penjara.” Tegas Bazawato.








