Polda Jatim Tangkap Pelaku Curat Spesialis Minimarket Yang Buka 24 Jam

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), spesialis dengan sasaran Minimarket yang buka 24 jam.

Dari pengungkapan kasus tersebut,  petugas mengamankan empat orang tersangka, masing masing beinisial, AH (21) asal warga Sukorejo Pasuruan, KS (23) asal warga Pandaan Pasuruan, SL (25) asal warga Beji Pasuruan dan AK (17) asal warga  Sukorejo Pasuruan.

“Komplotan para pelaku tersebut, biasanya beraksi pada malam hari disaat Minimarket dalam keadaan sepi.” Kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (7/1/2016).

“Berdasarkan laporan yang ada, para pelaku itu telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sedikitnya sebanyak  9 Minimarket yang berada di wilayah Sidoarjo, Malang dan Pasuruan.” Ujar Argo.

Selain mengamankan keempat pelaku, dari tangan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yakni, 1 unit motor Honda Beat warna hitam Nopol N 2932 TV, 1 unit motor Suzuki Satria FU warna biru tanpa nopol, 1 unit motor Mio warna merah Nopol W 2954 SI, dua bilah senjata tajam jenis clurit, empat HP dan satu buah jaket kulit warna hitam.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.” Tegas Argo.

No More Posts Available.

No more pages to load.