sergap TKP – SURABAYA
Terkait keberhasilan Polda Jatim dalam mengungkap sejumlah perkara-perkara tindak pidana pencucian uang (money laundring), Polda Jatim menerima penghargaan dari Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rabu, 20 Januari 2016.
Penyerahan piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala PPATK, Dr.Muh Yusuf, dan diterima Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Anton Setiadji SH, MH.
Menurut Kepala PPATK, Dr.Muh Yusuf, “Piagam penghargaan ini diberikan, karena konsistensi Polda Jatim dalam mengungkap perkara-perkara tindak pidana pencucian uang (money laundring) selama 2013-2015,” ujar Muh Yusuf.
Selain Polda Jatim, pihak PPATK juga memberikan penghargaan kepada Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs.Anton Setiadji SH, MH, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Muh Nurochman SIK, Kasubdit 2 Perbankan, AKBP Tri Puspo Aji SIK, Kanit 3 Money Laundring Kompol Naseh, dan para penyidik Unit 3.
Berdasarkan analisa dan evaluasi kinerja Polda Jatim tahun 2015, terdapat 30 Laporan Polisi (LP) di Unit 3 money laundring dan berhasil dilakukan penyelesaian perkara sebanyak 20 perkara.
Untuk diketahui, dari beberapa perkara money laundring terbesar yang berhasil diungkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim salah satu diantaranya yakni, perkara money laundring tindak pidana korupsi di Bank Jatim Cab.Malang oleh tersangka an.Fransiska Daris Dkk, seorang oknum PNS di Pemkot Malang dengan cara mengajukan fasilitas kredit multiguna dengan menggunakan orang lain yang bukan PNS dan memalsukan beberapa dokumen persyaratan pengajuan kredit sehingga akibat kerugiannya sebesar Rp. 43 Milyar.