Polsek Penjaringan Bekuk Bandar Judi Koprok Dan Belasan Penjudi

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Petugas Resmob Polsek Penjaringan, Jakarta Utara berhasil membekuk bandar judi jenis Liong Fu dan koprok yakni Sutono alias Asyang (47) serta mengamankan tujuh orang penjudi.

Tak hanya berhasil membekuk sang bandar dan tujuh orang penjudi, di lokasi perjudian tersebut polisi juga mengamankan 10 orang, 1 diantarannya seorang wanita yang diduga turut serta dalam perjudian tersebut.

“Kami mengamankan mereka karena kedapatan di lokasi  permainan judi,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Ruddi Setiawan di kantornya. Jumat, (22/1/2016)

“Selain mengamankan para pelaku perjudian, di lokasi penggerebekan petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya berupa, 1 set meja kursi untuk bermain,  3 lembar kain lapak bergambar bintang, 2 buah dadu serta uang tunai sebesar Rp20 juta.” ujar AKBP Ruddi Setiawan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, polisi menjerat bandar judi tersebut dengan Pasal 303 KUHP.

“Bandar judi diancam hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan pemainnya dikenakan pidana empat tahun penjara,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.