sergap TKP – YOGYAKARTA
Petugas kepolisian Polresta Yogyakarta terpaksa mengamankan seorang pemuda yang diketahui bernama Budi (23) warga Kraton Yogyakarta, lantaran Kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit. Selasa, (15/3/2016).
“Budi diamankan, saat anggota melakukan patroli rutin di wilayah Jalan HOS Cokroaminoto, Wirobrajan, Yogyakarta, Selasa (15/3/2016) dini hari tadi.” Kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Heru Muslimin.
Kepada petugas Budi mengaku, membawa sajam hanya untuk berjaga-jaga.
“Apapun alasan pelaku, Atas perbuatannya Budi terancam dijerat dengan UU Darurat RI no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun. ” ujar Heru Muslimin.