sergap TKP – BANDA ACEH
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menyita 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Firedome milik Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Mobil Damkar itu disita, sebagai barang bukti terkait kasus dugaan mark up pada pengadaannya.” Kata Kajari Banda Aceh , Husni Thamrin SH MH, Senin, (7/3/2016) sore.
Menurut Kajari, “Penyitaan mobil damkar seharga Rp 17,5 miliar tersebut, merupakan tindak lanjut dari hasil supervisi Komisi pemberantas korupsi,” ujarnya.