sergap TKP – PEKANBARU
Aparat Dit Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sebanyak sebanyak 89 produk kosmetik dan kecantikan tanpa dilengkapi izin resmi asal China dan Thailand.
“Ada sekitar 89 produk kosmetik dan kecantikan kita amankan, dengan total 1.438 Pcs,” kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo didampingi Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Kaswandi, Selasa, (15/3/2016) siang.
“Produk kosmetik dan kecantikan itu, di sita dari dua lokasi di Pekanbaru, pertama di salon E di Jalan Arjuna dan Toko Is di Jalan Delima.“ ujar Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Kaswandi.
Selain menyita barang bukti, polisi juga memeriksa empat orang saksi, diantaranya dua orang karyawan dan dua pemilik usaha berinisial Mrs dan EP.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku bisnis ini sudah mereka geluti sekitar satu tahun lalu dengan sistem penjualan secara online. Produknya, sebagian besar berupa kosmetik dan kecantikan kulit, payudara, gigi dan alat vital laki-laki.” kata AKBP Kaswandi.
“Jika terbukti, mereka bisa dikenakan pasal terkait sediaan farmasi tanpa izin edar yang diatur dalam UU Kesehatan No 36, tahun 2009 pasal 197 Jo 106 (1) dengan ancaman 10 tahun penjara”, tegas Kaswandi.