Polisi Limpahkan Berkas Perkara Ivan Haz Ke Kejaksaan

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Terkait penanganan kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga dengan tersangka anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Intinya berkas perkara sudah kami limpahkan, jadi sedang menunggu petunjuk kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Jakarta, Senin,  (14/3/2016).

 

Sementara itu, terkait penangguhan penahanan,  penyidik memberikan penangguhan penahanan berdasarkan pertimbangan subyektif seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan serupa, serta pertimbangan obyektif, terpenuhinya dua alat bukti.

Menurut Krishna, Ivan Haz mendapatkan jaminan penangguhan penahanan dari ayahnya, mantan wakil presiden Hamzah Haz dan beberapa pihak lain.

“Permohonan penangguhan penahanan sedang dipelajari,” ujar Krishna.

No More Posts Available.

No more pages to load.