sergap TKP – TIMIKA
Polres Mimika berhasil mengungkap penggiriman ribuan butir obat-obatan terlarang jenis somadril sebanyak 3.000 butir yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Makassar ke Timika, Papua.
Dari pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan barang bukti, polisi juga telah menetapkan dua tersangka yang berinisial AM dan S.
“Keduanya telah diamankan Satuan Narkoba untuk diambil keterangannya guna proses lebih lanjut.” Kata Wakapolres Mimika Kompol Y Takamuli. Senin, 14 Maret 2016,
“Atas perbuatannya, tersangka AM dan S terancam dijerat Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.” Tegas Takamuli.