sergap TKP – JAKARTA
Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu dekat berencana akan memindahkan narapidana (Napi) dari tahanan padat atau over capacity (melebihi daya tampung) ke rumah tahan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) lainnya.
“Rencana pemindahan para Napi ini, sebagai upaya untuk mengatasi kepadatan hunia di Rutan dan Lapas, serta diminimalkan kerusuhan antar Napi dan atau dengan sipir penjara.” kata Menkumham Yasonna H Laoly usai telekonferensi dengan 200 UPT (Unit Pelaksana Teknis) Lapas seluruh Indonesia dan 28 Kanwil Kemenkum HAM, di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Menurut Menkumham, “Pemindahan para Napi tersebut tetap mengacu kepada ketentuan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995. Selain memperhatikan hak-hak lainnya, pemindahan para Napi tersebut juga tetap memperhatikan hak-hak Napi untuk dikunjungi oleh keluarganya.” ujar Yasona.
Untuk diketahui, Dalam rentang beberapa bulan ini, tercatat sudah terjadi kerusuhan di beberapa rumah tahan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Akibat kejadian tersebut tidak hanya memakan korban Napi, tetapi juga Sipir, yang dipecat dan dipidanakan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun sergap TKP, tercatat beberapa rumah tahan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang mengalami kerusuhan seperti Rutan Malebero, Bengkulu, Lapas Karebokan, Bali dan terakhir Lapas Banceuy.