Ditpolairud Polda Jatim Ungkap Kasus Penangkapan Ikan Dengan Bom

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Aparat Ditpolairud Polda Jatim berhasil  mengungkap kasus penangkapan ikan dengan menggunakan handak (bahan peledak) berupa bom ikan diperairan Kangean Sumenep Madura.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan 7 tersangka berinisial MS, MR, FR, HK, SP, LM dan AM.” Kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes RP Argo Yuwono, Senin (11/4/2016).

“Selain mengamankan para tersangka, dari pengungkapan kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya perahu, kompresor, selang, pasng sepatu, masker, regulator, bom ikan, detonator, TNT 400 gram, amonium nitrat dan uang Rp 8.408.0000.” ujar Argo Yuwono.

Menurut Kabid Humas, modus operandi yang dilakukan para pelaku  untuk menangkap ikan, pelaku sebelumnya memastikan keberadaan ikan yang hendak ditangkap menggunakan sampan kecil kemudian melihat keberadaan ikan dengan alat bantu kaca mata atau masker dari atas permukaan laut.

Apabila sudah diketahui tempat berkumpulnya ikan, Maka pelaku kemudian menyulut bahan peledak (bom ikan) lalu dilemparkan ke laut dan kemudian terjadi ledakan yang mengakibatkan terumbu karang rusak serta ikan-ikan yang ada disekitarnya pada mati atau mabuk.

“Dalam kondisi seperti  inilah tersangka kemudian menangkap ikan-ikan tersebut.  Karena penangkapan ikan seperti ini, akibatnya bisa merusak ekosistem sumber daya ikan.” terang Argo.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 84-85 UU 45/2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 5-6 tahun dan denda Rp 1,2 miliar hingga Rp 2 miliar.” tegas Argo.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.