sergap TKP – JAKARTA
Lima warga negara asing (WNA) asal China yang merupakan pelaku pengeboran di sekitar wilayah Lanud Halim Perdana Kusuma, akhirnya ditetapakan sebagai tersangka.
Penetapan kelima tersangka tersebut juga diperkuat dengan keterangan Direktur Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie. “kelima orang akan ditingkatakan statusnya menjadi tersangka dan penyidikannya akan diambil alih oleh penyidik direktorat jendral imigrasi,” jelas Ronny. Sabtu, (7/5/2016).
Sebelumnya kelima WNA asal China ini diamankan oleh anggota patroli TNI Lanud Halim Perdana kusuma bersama dua orang warga negara indonesia. Mereka diamakan karena diduga melakukan pengeboran tanpa izin.
Kelima WNA asal China tersebut terancam dikenai pasal 112 huruf a UU tentang keimigrasian dengan acaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.