sergap TKP – TAPANULI
Seorang ayah bejad berinisial BH (48) diciduk aparat Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Selatan karena terbukti tega mencabuli ketiga putri kandungnya.
“Tersangka BH ( 48 tahun ) melakukan perbuatan cabul terhadap ketiga putri kandungnya berinisial WH (9), AH (6) dan ZH (4),” kata Kapolres Tapanuli AKBP Rony Samtana., S.IK., MTCP didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Jama Kita Purba, S.H, M.H, Jumat (27/5/2016).
“Perbuatan cabul tersebut terungkap setelah korban WH mengaku kepada ibunya bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka.” ujar Kapolres.
Informasi yang didapat sergap TKP, Perbuatan bejad yang dilakukan BH terhadap ketiga korban terjadi sekitar bulan mei 2016. Saat korban sedang tidur didalam kamar.
“Ibu korban melaporkan tindak pidana tersebut ke Polsek Sosa pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016.” imbuh Kasat Reskrim AKP Jama Kita Purba, S.H, M.H.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” tegas Kasat Reskrim.