sergap TKP – JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu kristal sebanyak 54 kg, 290 ml sabu cair, 191.984 butir pil ekstasi dan 30 ml aceton. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di unit Insenerator Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (27/5).
“Barang bukti tersebut didapatkan dari lima kasus tindak pidana nakotika yang melibatkan 15 orang sebagai tersangka. Ini adalah pemusnahan barang bukti keenam di tahun 2016,” kata kepala BNN Komisaris Jendral Budi Waseso (Buwas). Buwas juga menambahkan pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Dari kasus pertama BNN berhasil mengungkap adanya praktik ilegal laboratorium narkotika (clandestine) di Medan, Sumatera Utara pada, Kamis (31/3). Dari kasus tersebut BNN berhasil mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti berupa sabu seberat 4,9 gram, 468 butir pil ekstasi, 303 sabu cair dan 40 ml aseton.
Dari kasus yang kedua BBN berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia. BNN juga mengamankan sembilan orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 54.276,9 gram serta 40.894 butir pil ekstasi
Pada kasus kedua BNN mengamankan sembilan pria yang terlibat atas kasus penyelundupan sabu seberat 54.276,9 gram dan ekstasi sebanyak 40.894 butir dari Malaysia.
Kasus ketiga BNN menyita 150.298 butir pil ekstasi dari Pulo gerbang, Jakarta Timur dengan tersangka berinisial DSJ (47).
Kasus keempat BNN mengungkap paket ekstasi yang berasal dari Belanda dengan mengamankan pelaku berinisial KS (33) di lapangan parkir Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat serta barang bukti berupa 983 butir pil ekstasi.
Dan dari kasus yang kelima BNN menyita sebuah paket berisi sabu sebanyak 195 butir ekstasi dari Belanda di Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru yang ditujukan kepada seseorang berinisial MS yang beralamat di Jalan Adhiyaksa, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dari pengungkapan kelima kasus tersebut para tersangka yang telah diamankan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dana tau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.