sergap TKP – JAKARTA
Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup, Sekarang beredar kabar dari mulut – kemulut muncul keputusan baru yaitu kebijakan tak perlu memperpanjang SIM A, B mau pun C. Rabu, (25/5/2016).
Berbeda dengan keputusan mengenai berlakunya KTP Elektronik seumur hidup yang terpublikasi secara besar- besaran, kebijakan tak perlu memperpanjang SIM itu dilakukan minim pemberitaan.
Entah kabar tersebut benar atau tidak, karena belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian RI terkait kebenaran kabar kebijakan tak perlu memperpanjang SIM itu. Namun yang pasti, kabar jika SIM tidak perlu diperpanjang saat ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyratakat.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, sebelumnya telah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) bernomor 470/295/SJ yang ditujukan pada para Menteri Kabinet Kerja dan pimpinan lembaga non kementerian. Serta bernomor 470/296/SJ, ditujukan pada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Kedua surat edaran yang dikeluarkan tertanggal 29 Januari 2016 tersebut, berisi keputusan terkait perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup.
Dua surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri itu, sekaligus merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang – undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.