sergap TKP – JAKARTA
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 3 (Tiga) orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Kegiatan Swakelola pada Suku Dinas (Sudin) Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Jakarta Timur (Jaktim), tahun 2013 senilai Rp 92,7 miliar.
“Penetapan ketiganya sebagai tersangka, setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup,” kata Kapuspenkum Amir Yanto, di Kejagung, Jum’at, (20/5/2016).
Informasi yang didapat sergap TKP, Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing yakni, JW mantan Kepala Sudin PU Tata Air Jaktim periode Juli 2013 sampai Juli 2014, HD mantan Kepala Sudin PU Tata Air Jaktim periode 2014, dan S mantan Kepala Sudin PU Tata Air Jaktim periode 2010 sampai 2013.
Apabila nantinya terbukti, Sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001. Ketiga tersangka dapat terancam dijerat hukuman 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, Sebelumnya tim penyidik telah memeriksa sebanyak 54 orang saksi. Dari 54 orang saksi yang telah diperiksa, 14 orang akhirnya ditetapkan tersangka, sementara 8 orang tersangka lainnya hingga saat ini masih belum disentuh oleh pihak Kejagung.