Ketua PN Kepahiang Ditetapkan Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua PN Kepahiang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi honor pembina di Rumah Sakit M. Yunus, Bengkulu. Selain Ketua PN Kepahiang, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.

Ke empat tersangka tersebut yakni Hakim Ad Hoc tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu, Badarudin Bacshin, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M. Yunus, Edi Santoni, dan mantan Kepala Bagian Keuangan RS M. Yunus Bengkulu, Safri Safei.

Melalui Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriani kronologis tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK di Rumah Dinas Ketua PN Kapihiang, Janner Purba dengan barang bukti hasil operasi tangkap tangan berupa uang sebesar Rp 150 juta untuk Janner Purba dan Toton. Uang tersebut diberikan oleh Edi Satoni dan Safri Safei serta ditemani Panitera Pengganti PN, Bengkulu, Badaruddin.

No More Posts Available.

No more pages to load.