sergap TKP – SOLOK
Seorang oknum pegawai honorer di Pemko Solok berinisial NY (32) dan HS warga Kota Solok, diciduk aparat Sat Narkoba Polres Solok Kota saat keduanya sedang bertransaksi narkoba.
“Tersangka NY dan HS, ditangkap pada Rabu (4/5/2016) siang sekitar pukul 12.30 wib.” Kata Kapolres Solok Kota AKBP Tommy Bambang Irawan, S.Ik. MH melalui Kasat Narkoba AKP Afrides Roema, SH, Kamis, (5/5/2016).
“Kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di dalam mobil bus milik Pemko Solok di Jalan Batu Laweh Kel. Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.” ujar AKP Afrides Roema, SH.
Dari hasil pengembangan, di rumah HS petugas menemukan satu paket daun ganja kering dengan berat 425 gram. Selain itu petugas juga menemukan timbangan elektrik, 1 kotak pipet alat hisap sabu, dompet yang berisikan amunisi aktif dan buku catatan berisikan transaksi narkoba.
Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti berupa lima paket kecil sabu-sabu, satu paket ganja kering siap edar dan mobil bus Pemko Solok diamankan di Mapolres Solok Kota.
“Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 6 Tahun Penjara,” tegasnya.