Oknum Penyidik Polres Bulukumba, Dilaporkan Propam Polda Sulsel

oleh -
oleh

sergap TKP – MAKASSAR

Tak terima dengan penanganan yang dilakukan oleh oknum penyidik Kepolisian Resort (Polres) Bulukumba berinisial D, Keluarga terpidana kasus narkotika M Asrai melapor ke Propam Kepolisian Daerah  Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Melalui kuasa Pendamping Hukumnya, Keluarga M Asrai mengaku terpaksa melaporkan oknum penyidik Polres Bulukumba karena keluarga M Asrai meresa keberatan lantaran oknum tersebut membebaskan ASO yang tak lain adalah pelaku yang diduga menjebak M Asrai sehingga M Asrai  diamankan Polisi.

“Kita sudah laporkan ke Propam Polda Sulsel karena membebaskan seorang pengedar narkoba bernama Aso,” kata Radianto, Pendamping Hukum Keluarga M Asrai,  Selasa (10/5/2016).

Menurut Radianto, dalam kasus ini  M Asrai adalah korban atas perbuatan Aso. Sebab, barang haram itu merupakan milik Aso yang diminta kepada Nurdin untuk menitip disekitar rumah M Asrai tepatnya dibawa pohon.

“Padahal saat sidang sudah sangat jelas disampaikan oleh kedua terdakwa, bahwa Aso itulah pengedar dan pemilik narkoba yang dititipkan disekitar rumah M Asrai ,” ujar  Radianto.

No More Posts Available.

No more pages to load.