sergap TKP – MAKASSAR
Tak terima dengan penanganan yang dilakukan oleh oknum penyidik Kepolisian Resort (Polres) Bulukumba berinisial D, Keluarga terpidana kasus narkotika M Asrai melapor ke Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Melalui kuasa Pendamping Hukumnya, Keluarga M Asrai mengaku terpaksa melaporkan oknum penyidik Polres Bulukumba karena keluarga M Asrai meresa keberatan lantaran oknum tersebut membebaskan ASO yang tak lain adalah pelaku yang diduga menjebak M Asrai sehingga M Asrai diamankan Polisi.
“Kita sudah laporkan ke Propam Polda Sulsel karena membebaskan seorang pengedar narkoba bernama Aso,” kata Radianto, Pendamping Hukum Keluarga M Asrai, Selasa (10/5/2016).
Menurut Radianto, dalam kasus ini M Asrai adalah korban atas perbuatan Aso. Sebab, barang haram itu merupakan milik Aso yang diminta kepada Nurdin untuk menitip disekitar rumah M Asrai tepatnya dibawa pohon.
“Padahal saat sidang sudah sangat jelas disampaikan oleh kedua terdakwa, bahwa Aso itulah pengedar dan pemilik narkoba yang dititipkan disekitar rumah M Asrai ,” ujar Radianto.