sergap TKP – SIDOARJO
Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek sebuah gudang di Pergudangan Kencana Trosobo Taman Sidoarjo yang digunakan sebagai tempat penimbunan kulit sapi impor ilegal asal negara Italia.
Dilokasi penggerebekan, polisi mengamankan 1 unit mobil pick-up Mitsubishi L-300 bermuatan 3 ton kulit sapi mentah/segar garaman, 1 unit mobil pick-up Daihatsu bermuatan 2 ton kulit sapi mentah/segar garaman. Dan setelah dilakukan pengecekan kedalam gudang, polisi juga menemukan sebanyak 12 ton kulit sapi mentah/segar garaman
“Total kulit sapi mentah/segar garaman yang diamankan ada sebanyak 17,4 ton,” kata kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol R.P. Argo Yuwono., S.I.K., M.Si, Senin, (2/5/2016).
Terungkapnya penimbunan kulit sapi impor ilegal asal negara Italia oleh CV. SM Mojokerto itu, bermula Pada hari Rabu 20 April 2016, saat petugas Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi bahwa digudang Trosobo CV. SM Mojokerto telah melakukan import.
“Atas informasi tersebut, sekitar pukul 20.00 Wib petugas Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan inilah akhirnya terungkap jika CV. SM Mojokerto melakukan kegiatan import kulit sapi ilegal dari negara Italia.” ujar Argo Yuwono.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, “Modus operandi yang dilakukan CV. SM Mojokerto, mereka mengimpor kulit sapi mentah/segar garaman tanpa dilengkapi surat rekomendasi pemasukan produk hewan dari Dirjen Peternakan. Selain itu, gudang yang digunakan juga belum ditetapkan sebagai Intalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) oleh Badan Karantina Hewan,” terang Argo.