sergap TKP – SURABAYA
Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap 5 (Lima) dari 8 (Delapan) orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), yang beraksi di rumah korban berinisial SY (50) warga Ds.Wonokoyo Sedaeng Tosari Pasuruan.
“Kelima pelaku yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial TL (49), SK (46), SC (35), LD (26) dan PI (51),“ kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Polisi R.P. Argo Yuwono., S.I.K., M.Si. Jumat, (20/5/2016).
Dari penangkapan kelima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Mobil Pick up merk Suzuki, 1 unit senjata api rakitan, 1 buah Pedang, 1 buah Kapak, 2 buah Samurai, 4 buah Celurit, 1 lembar STNK, 3 buah HP, dan 1 buah Kunci T.
“Para pelaku itu terkenal sadis, karena dalam melakukan aksinya tak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam yang dibawanya,” ujar Argo Yuwono.
“Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.” Tegas Argo.