sergap TKP – SURABAYA
Ditreskrimsus Polda Jatim bekerjasama Dinas Peternakan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana memproduksi atau memperdagangkan daging Sapi yang dioplos (dicampur) dengan daging Babi.
Terungkapnya kasus daging Sapi yang dioplos dengan daging Babi itu, bermula dari informasi masyarakat jika di Pasar LMKK Semolowaru Sukolilo Surabaya ada pedagang menjual daging Sapi yang dioplos dengan daging Babi .
“Berdasarkan informasi tersebut, Rabu (25/5/2016) Ditreskrimsus Polda Jatim bekerjasama Dinas Peternakan menggelar inspeksi mendadak, di pasar tradisional LKMK Semolowaru Surabaya.“ kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis, (26/5/2016).
“Dari hasil inspeksi mendadak inilah, petugas akhirnya mengamankan seorang pedagang berinisial SR (50) warga Surabaya yang memperdagangkan daging Sapi yang dicampur dengan daging Babi, ” ujar Argo Yuwono.
Dihadapan petugas, SR mengaku membeli daging Sapi yang kemudian dioplos dengan daging Babi tersebut dari Pasar Mangga Dua Jagir. Untuk daging sapi, SR mengaku membelinya dengan harga per kilogramnya Rp 92 ribu, sedangkan daging Babi per kilogramnya Rp 70 ribu.
“Daging oplosan tersebut kemudian saya jual lagi ke konsumen seharga Rp 96 Ribu s/d Rp 100 ribu per kilogramnya,” ujar SR.
Atas perbuatannya, SR yang saat ini telah diamankan di Mapolda Jatim terancam dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Jo Pasal 1 UU Pangan dan Pasal 62 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana kurungan maksimal lima tahun penjara.