Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Pembobol Jaringan Internet Telkom

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap sembilan orang tersangka komplotan pencuri bandwith atau pembobol jaringan kecepatan internet Telkom.

“Kesembilan pelaku yang berhasil diamankan tersebut terdiri atas lima orang warga sipil dan empat karyawan outsourcing PT Telkom,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono,  kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 9 Mei 2016.

“Para pelaku itu di tangkap di empat lokasi berbeda, yaitu di Tangerang Selatan, Bandung, Tanjung Pinang dan Medan,“ ujar Kombes Pol Mujiyono.

“Dalam melakukan aksinya mereka memiliki peran masing-masing. Kelima pelaku orang sipil berperan memasang iklan jasa upgrade bandwith Speedy Telkom di media sosial, dengan menggunakan logo PT Telkom dan mengatasnamakan PT Telkom,” terang Kombes Pol Mujiyono.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sembilan KTP, 12 buku rekening, enam laptop, 11 hand phone, 27 kartu ATM, satu bundel dokumen, tiga CPU, satu flashdisk, satu modem, tiga kartu ID Telkom akses, satu kartu outsourcing Telkom dan buku agenda pembukuan uang masuk dan keluar.

Atas perbuatannya, para tersangka pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP Jo pasal 30, 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.