Polisi Amankan Enam Pelaku Curanmor

oleh -
oleh

sergap TKP – SUBANG

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Subang berhasil mengamankan keenam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Enam pelaku tersebut berhasil diringkus di tiga lokasi yang berbeda.

Keenam pelaku curanmor yang berhasil diamankan Polres Subang yakni CM (38), RK (32), RS (30), JN (29), IW (24), KR (24). Mereka beraksi  terpisah di daerah Kecamatan Pamanukan, Pagaden, dan Subang Kota. Sedangkan dua tersangka yakni DN dan BSM keduanya sebagai penadah dan masih menjadi DPO.

“ Tersangka beraksi dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T dan biasanya mereka melakukan aksinya pada tengah malam atau dini hari,” terang Kapolres Subang Agus Nurpatria. Dari pengangkapan tersebut polisi telah menyita barang bukti berupa sembilan unit sepeda motor, STNK, dan Kunci T yang biasa digunakan pelaku.

Atas perbuatannya keenam pelaku terancam pasal 363 ayat 3, 4, dan 6 dengan denda kurungan paling lama 9 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.