Polres Gowa Amankan Oknum Pegawai Rutan Selayar

oleh -
oleh

sergap TKP – GOWA

Hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa selama April hingga pertengahan bulan Mei 2016, berhasil mengamankan sebanyak 4 orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan  Narkotika/Narkoba, salah satu di antaranya merupakan oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Selayar. .

“Keempat pelaku yang diamankan tersebut yakni, EK (29) warga Jl. sukma . Blok B9 no.9 pekerjaan, YK (26) warga Jl. Lembeh No.28 Kel. wajo Makassar, MH (35)  warga Jl. Drs.Esau Kec. Manokwari Barat Kab. Manokwari, SN (41)  warga Jl. Kp.jangka Kec. Pallangga,” kata Kasat Narkoba Polres Gowa AKP. Andriyani Lilikay, Jumat (27/5/2016).

“Dari keempat pelaku yang diamankan, tersangka EK merupakan oknum  Pegawai rutan Selayar ( pindahan dari Lapas Bollangi),” ujar AKP. Andriyani Lilikay.

Informasi yang didapat sergap TKP, Selain mengamankan para pelaku, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah alat hisap terbuat dari kaca, 1 buah timbangan elektrik merk helez warna silver, 5 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika gol.1 jenis sabu, 1 sachet sisa pakai, 2 buah pirex kaca yang masih berisi kristal bening diduga sabu, 1 pack plastik bening kosong, 3 buah korek api gas, 1 buah ATM BCA, 3 buah pipet plastic, 5 buah Handphone berbagai merk, 1 botol kaca tanpa tutup yang digunakan sebagai alat hisap, dan uang tunai sebesar Rp. 983 ribu.

No More Posts Available.

No more pages to load.