Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Ganja

oleh -
oleh

sergap TKP – PRABUMULIH

Aparat Sat Narkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis ganja.

Tersangka yang diketahui bernama Rubi Feriyadi alias Rubby merupakan warga Jalan Pranasib, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

“Rubby ditangkap, saat akan bertransaksi narkoba disekitar sebuah warung dikawasan Jalan Mangga Baru, Mangga Besar.” kata Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP melalui Kasat Narkoba, AKP Rudiansyah SH, Kamis, (26/5/2016).

“Pelaku ini merupakan target operasi (TO), saat diringkus pelaku dan anggotanya sempat terjadi perlawanan,” ujar AKP Rudiansyah.

Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 paket besar ganja seberat 20,47 gram dan 1 paket hemat ganja seberat 1,55 gram, uang tunai sebesar Rp 50 ribu, serta sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau.

“Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 114 Junto 111 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.” tegas  AKP Rudiansyah.

No More Posts Available.

No more pages to load.