Polsek Angkinang Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

oleh -
oleh

sergap TKP – HULU SUNGAI SELATAN

Polsek Angkinang,  Kamis 26 Mei 2016 melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban berinisial SA meninggal dunia.

Peristiwa kekerasan yang menyebabkan korban SA meninggal tersebut terjadi pada hari Senin, 25 April 2016 di Desa Tawia RT. 05 Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan.

Dalam rekonstruksi tersebut tersangka pelaku Maszuki als Zuki memperagakan 26 adegan saat menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 339 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.